Seringkali terjadi orang tua angkat/adopsi  langsung memelihara, merawat, dan mengambil alih tanggung jawab sebagai orang tua tanpa melalui prosedur hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Bukan itu saja, orang tua adopsi ini pun, mendaftarkan anak adopsinya dalam Kartu Keluarga sebagai “anak” dengan nama ayah dan ibu adopsi  dicantumkan dalam kolom nama ayah dan ibu. Selanjutnya anak adopsi  dibuatkan akta kelahiran sebagai anak kandung dari orang tua adopsinya.

Cara tersebut merupakan penggelapan hukum, Moms dan ada unsur pidananya karena memanipulasi data. Lantas, bagaimana pengurusan legalitas anak yang perlu dilakukan? Simak penjelasannya. 

Prosedur adopsi anak

Tata cara adopsi anak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak ) dengan peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Dan, dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.  

Jika Moms dan Dads ingin melakukan adopsi anak, sebaiknya membaca baik-baik peraturan tersebut di atas. Dan, sebaiknya juga berkonsultasi dengan dinas sosial di kota atau kabupaten di tempat Moms berdomisili. Karena, salah satu tugas dinas sosial adalah memberikan rekomendasi tentang pengangkatan anak. 

Berikut mekanisme soal pengangkatan anak:

Mengurus Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak 

  • Pemohon datang ke Dinas Sosial Kota/kabupaten dengan membawa persyaratan pengajuan secara tertulis Kepada Dinas Sosial Kota/kabupaten.
  • Dinas Sosial Kota/Kabupaten melalukan verifikasi berkas adopsi, jika tidak memenuhi syarat berkas akan dikembalikan lagi kepada Calon Orang Tua Adopsi (COTA).
  • Jika berkas telah memenuhi syarat, Dinas Sosial Kota/Kabupaten akan melakukan home visit sebagai dasar pembuatan laporan sosial.
  • Pembuatan laporan sosial dan rekomendasi dari Dinas Sosial Kota/Kabupten untuk disidangkan oleh Tim Pertimbangan Ijin Pengangkatan Anak (PIPA) Provinsi 
  • Pelaksanaan Sidang oleh Tim PIPA Provinsi.
  • Jika hasil sidang telah memenuhi syarat, akan diterbitkan Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak oleh Dinas Sosial Provinsi. 
  • Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak akan dikirimkan ke Dinas Sosial Kota Semarang.
  • Dinas Sosial Kota Semarang menyerahkan Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak kepada COTA.

Meminta Penetapan Pengangkatan Anak dari Pengadilan

  • COTA mendaftarkan pengajuan pengangkatan/ adopsi anak ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama (untuk beragama Islam). Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak dari dinas sosial. 
  • Pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama. Jika memenuhi syarat maka Penetapan Pengangkatan Anak akan diterbitkan oleh Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama.

Pendaftaran Akta kelahiran Anak dan Kartu Keluarga

  • Hasil Petapan Pengadilan ditunjukkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota/kabupaten sebagai dasar perubahan/pembuatan akte kelahiran calon anak angkat dan memasukkan anak adopsi  sebagai anak dari Moms dan Dads  di Kartu Keluarga.

Mengadopsi anak dengan prosedur yang benar akan memberikan perlindungan pada Moms dan Dads sebagai orang tua dan si Kecil, sehingga nyaman bagi semua pihak. 

^IK