Memberikan nama bukan sekadar nama. Moms dan Dads pasti memikirkan nama untuk si Kecil hingga berbulan-bulan, bahkan mungkin sebelum si Kecil hadir di perut Moms. 

Ya, nama bagi kebanyakan orang tua adalah doa dan harapan. Sehingga, selalu dipikirkan masak-masak, bahkan ada yang mengadakan rapat keluarga untuk nama ini. Karena, terkadang pihak nenek atau kakek si Kecil ingin turut memberikan nama, sebagai tanda suka cita atas hadirnya si anggota baru di keluarga. 

Namun, ternyata memberikan implikasi tertentu dalam kehidupan, khususnya soal administrasi kependudukan. Misalnya, kesulitan yang dialami Moms Suryani yang sering bertugas ke luar negeri. Ia bolak balik sering ditanyai petugas pabean di bandara atau saat check in hotel berkaitan namanya yang hanya “Suryani”. 

“Saya sering mendapatkan pertanyaan tambahan: ‘Kenapa hanya satu? Kenapa tidak ada family name atau nama keluarga di belakang nama saya?” ujar Moms Suryani. Atau, jika bukan pertanyaan, paspornya saat diperiksa itu lebih diteliti lebih lama dari penumpang lainnya. “Jadi, kadang-kadang bikin deg-degan. Seolah-olah jadi tersangka,” lanjutnya.

Moms memang soal nama anak itu merupakan kewenangan dari Moms bersama Dads sebagai orang tua. Tapi, ada baiknya mengikuti aturan administrasi kependudukan yang umumnya berlaku agar nama si Kecil tidak menimulkan masalah yang tidak perlu, seperti yang dialami Moms Suryani. 

Sebagai panduan Moms dalam memberikan nama,  pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. Apakah aturan dari Permendagri ini yang perlu Moms ketahui?  

Hargai norma pemberian nama

Moms dan Dads memang memiliki kewenangan untuk memberikan nama bagi si Kecil. Tapi, saat memikirkan nama untuk calon dedek bayi yang ada di dalam kandungan, Moms dan Dads harus mengingat: bahwa pemberian nama si Kecil itu dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 2 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022)

Contohnya, nama si Kecil berkonotasi menjelekkan agama lain atau merujuk pada penyebutan alat genital tubuh. Ini melanggar norma agama dan kesusilaan. Untuk itu, lakukan pencarian arti nama yang diberikan. Moms bisa cross check dengan googling soal calon nama ini di internet atau kitab suci, misalnya. 

Penuhi syarat ini!

Di dalam pasal 4 ayat (1) Permendagri menyebukan pencatatan nama si Kecil pada dokumen kependudukan harus  memenuhi syarat: 

  1. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir
  2. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi 
  3. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata

Menarik adalah soal syarat pemberian nama paling sedikit dua kata. Di Indonesia memang sebelumnya tidak ada syarat ini. Orang tua Moms, kerabat atau Moms sendiri bisa jadi hanya memiliki satu kata untuk nama. 

Tidak seperti, di belahan benua Amerika, Eropa atau negara lainnya di Asia,  di Indonesia memang tidak ada aturan untuk memberikan family  name atau nama keluarga. Jadi, nama itu bisa saja satu kata. 

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zuddan Arif Fakrulloh, mengatakan pemerintah menyarankan dan mengimbau agar minimal menggunakan dua kata adalah agar orang tua lebih dini dan lebih awal memikirkan, mengedepankan masa depan anak. Ia mencontohkan, nama minimal dua kata kelak diperlukan, contohnya  ketika anak kan sekolah atau wisata ke luar negeri untuk.  Membuat paspor minimal harus dua suku kata.

Bagaimana jika Moms dan Dads tetap menginginkan satu kata untuk nama si Kecil? Zudan mengatakan pemerintah tidak melarangnya. Karena, aturan  pencatatan nama ini bersifat imbauan. Nama si Kecil yang Moms dan Dads inginkan hanya terdiri dari satu kata itu tetap bisa dicatatkan dalam dokumen kependudukan. 

Nah, pertanyaannya: apakah Moms tidak kasihan dengan si Kecil yang akan mengalami kesulitan kisah seperti Moms Suryani di atas? Si Kecil tetap bisa jalan-jalan keluar negeri. Tapi dia bayangi kekhawatiran tiba-tiba ditanya petugas imigrasi atau lebih lama di meja pemeriksaan dokumen perjlanan.  Benaran membuat deg-degan… apalagi saat berada di negara orang. 

^IK