Anak angkat/adopsi memang tidak memiliki hubungan darah dengan orangtua adopsinya. Namun bukan berarti ia tidak  berhak untuk mendapatkan kasih sayang seperti anak kandung, mendapatkan nafkah, mendapat perlindungan sebagai anak. Seorang anak angkat pun juga bisa mendapatkan hak waris dengan pembagian tertentu. 

Untuk melindungi hak si Kecil, maka sebaiknya proses adopsi dilengkapi dengan prosedur hukum ya, Moms. Syaratnya memang cukup banyak. Tapi sebenarnya bisa Moms dan Dads penuhi satu persatu.

Persyaratan di bawah ini juga dibutuhkan jika Moms ingin mendapatkan surat rekomendasi dari dinas sosial dan sewaktu mengajukan penetapan pengangkatan anak di pengadilan. 

Persyaratan umum 

Menurut hukum di Indonesia, ada beberapa syarat umum jika ingin mengadopsi anak, yakni: 

Harus seagama

Calon orang tua angkat harus seagama dengan orangtua kandung sang anak. Dengan demikian tidak akan ada konflik terkait agama si Kecil yang diadopsi ini di kemudian hari.

Demi kepentingan anak

Ketika Moms dan Dads memutuskan untuk mengadopsi anak, memang  harus memastikan si anak akan bahagia dan semua kebutuhannya tercukupi. Di dalam Pasal 39 UU Perlindungan anak dinyatakan bahwa pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak, dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak boleh memutuskan nasab (asal usul)

Bagaimana pun kondisinya, orangtua angkat tidak berhak memutuskan hubungan anak dengan orangtua kandungnya. Hal ini juga bermaksud agar orang tua angkat akan membuka informasi seluas-luasnya bagi si anak angkat akan keberadaan orang tua maupun saudara-saudara kandungnya. 

Dalam hal keterbukaan informasi asal-usul orang tua kandung ini sifatnya situasional dengan memerhatikan kesiapan si Kecil yang diadopsi secara mental dan psikologis ya, Moms. Jadi, tidak harus memberitahukannya dari kecil. Dalam hal menunggu kesiapan mental anak, menutup informasi adopsi  sementara bukan merupakan pelanggaran hukum.

Moms, persyaratan umum ini wajib dipenuhi. Jika tidak, adopsi yang dilakukan bisa dikatakan sebagai adopsi illegal atau bisa dibatalkan.

Syarat anak yang diangkat

Moms … ada syarat yang ditetapkan pemerintah terkait untuk anak yang diangkat ini. Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor  54 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak menyebutkan:

  1. Anak belum berusia 18 (delapan belas) tahun. Terkait usia anak adopsi ini diprioritaskan adalah anak yang  belum berusia 6 (enam) tahun. Untuk anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan belum berusia 12 (dua belas) tahun dilakukan adopsi untuk sepanjang ada alasan mendesak. Dan jika si Kecil berusia 12 (dua belas) tahun sampai dengan belum berusia 18 (delapan belas) tahun, dilakukan adopsi itu  sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.
  2. Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan.
  3. Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak.
  4. Memerlukan perlindungan khusus. 

Syarat orang tua adopsi

Bukan hanya anak, Moms, ada persyaratan tertentu pula untuk calon orang tua adopsi (COTA). Syarat disebutkan di Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun  2007. Di sini disebutkan syarat berikut: 

  1. Sehat jasmani dan rohani
  2. Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun
  3. Beragama sama dengan agama calon anak angkat
  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan
  5. Berstatus menikah paling sedikitnya 5 (lima) tahun
  6. Tidak merupakan pasangan sejenis
  7. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak
  8. Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial
  9. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua atau wali anak
  10. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak
  11. Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat
  12. Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan
  13. Memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.

Nah, bila syarat-syarat tersebut sudah Moms dan Dads penuhi, maka selanjutnya persiapkan beberapa dokumen untuk pengajuan proses permohonan untuk surat rekomendasi pengangkatan anak dari dinas sosial dan pengajuan penetapan pengangkatan anak di pengadilan.  Dokumen yang perlu dipersiapkan Moms dan Dads sebagai COTA, antara lain:

  • Fotokopi  surat nikah yang telah dilegalisir di KUA tempat menikah (beragama Islam) atau Akta perkawinan yang dilegalisir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (untuk di luar agama Islam).
  • Foto kopi akta kelahiran suami dan istri. 
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Surat berkelakuan baik dari kepolisian atau SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) suam dan istri.
  • Surat keterangan sehat jasmani suami dan istri dari Rumah Sakit Pemerintah. 
  • Surat keterangan kesehatan jiwa suami dan istri dari dokter spesialis jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah.
  • Surat keterangan tentang fungsi organ reproduksi (istri) dari dokter spesialis obstetri dan ginekologi Rumah Sakit Pemerintah. 
  • Surat keterangan penghasilan dari tempat bekerja. 

Sedangkan untuk orangtua yang memberikan anaknya untuk diadopsi ini Moms minta untuk fotokopi KTP serta akta kelahiran anak atau surat terkait kelahiran anak. 

Jika melihat syarat di atas, sebenarnya tidak terlalu rumit kan… Syarat ini jauh lebih mudah dipenuhi ketimbang Moms dan Dads menghadapi keributan di belakang hari perihal adopsi anak. 

^IK