Moms, sama halnya dengan ibadah salat Id, pembayaran zakat juga mengalami penyesuaian akibat terdampak pandemi Covid-19 ini. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 23 Tahun 2020 tentang pemanfaatan zakat, infaq dan shodaqoh, sebagai bentuk antisipasi pelaksanaan serah terima zakat di tengah pandemi Covid-19. Menurut Sekretaris Fatwa MUI Asrorun, zakat boleh dimanfaatkan untuk penanggulangan pandemi COVID-19 pada aspek ekonomi, sesuai dengan ketentuan. 

 

Selain diberikan kepada delapan golongan mustahik atau orang yang berhak menerima zakat, yaitu muslim yang fakir, miskin, amil, mualaf, orang yang terlilit utang, budak, ibnu sabil, dan fisabilillah.  Pembayaran zakat juga dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan bersama, misalnya penyediaan alat pelindung diri untuk kepentingan tenaga medis dalam menangani korban Covid-19. Juga  untuk kepentingan desinfeksi atau penyediaan desinfektan, pengobatan, serta juga kebutuhan relawan yang sedang bertugas melakukan aktivitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah.

 

Pada aspek ekonomi, Moms dapat menyalurkan zakat kepada salah satu dari delapan golongan di atas yang kehilangan mata pencaharian akibat pandemi. Zakat merupakan ibadah mahdhah, yakni simbol ketaatan dan juga ketertundukan umat muslim kepada Allah SWT, secara vertikal antara makhluk dan Sang Pencipta. Di sisi lain, zakat juga memiliki fungsi untuk menjamin keadilan sosial, menjadi solusi atas permasalahan ekonomi dan sosial sehingga tidak muncul ketimpangan di tengah masyarakat. Zakat sebagai salah satu instrumen membangun kesetiakawanan sosial.

 

Pembayaran zakat dapat dilakukan sejak dimulainya Ramadan hingga sebelum salat Id dilakukan. Namun dalam situasi ini, sebaiknya Moms menunaikan zakat fitrah sesegera mungkin, agar manfaat zakat bisa segera diterima mustahik, serta tidak terjadi penumpukan orang dan barang di satu waktu, untuk mengurangi potensi terjadinya penularan.

 

Jika Moms menyalurkan zakat secara langsung, misalnya berupa beras, jangan lupakan protokol kesehatan yang harus diterapkan ya. Tetap menggunakan masker, mengurangi kontak secara langsung dengan orang lain, dan selalu cuci tangan setelahnya.


Nah, jika zakat berupa uang tunai, Moms dapat menyalurkannya tanpa harus meninggalkan rumah, melalui fasilitas pembayaran zakat secara online. Menurut ulama, membayar zakat secara online lewat aplikasi diperbolehkan dan hukumnya sah, karena zakat merupakan transaksi sosial yang tidak mengharuskan adanya ijab dan qabul seperti dalam transaksi komersial. Moms tinggal pilih layanan aplikasi zakat mana yang sesuai untuk menyalurkan zakat agar tepat sasaran dan membantu orang-orang yang membutuhkan.