Berhubungan badan antara suami dengan istri boleh dilakukan setiap saat kecuali saat haid. Termasuk bercinta dalam keadaan menyusui, karena ada yang menyatakan sperma ternyata bisa menambah produksi ASI. Alasan ini yang mendasari adanya peristiwa suami terminum ASI saat berhubungan badan.

Pertanyaannya adalah bolehkah meminum ASI istri? Kaidah ini yang sejatinya perlu dibahas terkait hukum islam bab berhubungan badan yang halal. Paling tidak supaya umat memahami kasuistik-nya sehingga ada kehati-hatian ketika berhubungan badan.

Menurut Ustadz Faishal Shadik M.S.I, suami boleh menyentuh payudara istrinya saat bercinta. Lebih jauh dari itu, si suami juga tidak terlarang menghisap puting untuk meningkatkan gairah bercinta. Di dalam islam aktivitas di atas tidak termasuk kegiatan bercinta yang dilarang sehingga bisa dilakukan oleh semua umat islam.

Beliau juga menyampaikan menghisap puting merupakan jenis pemenuhan biologis istri. Jika si suami merasa memiliki hak biologis yang harus dipenuhi, maka istri juga memiliki hak yang sama. Untuk kasus meminum ASI, jumhur ulama menyatakan tidak mengapa asalkan ada kebutuhan mendesak seperti berobat.

Jika tidak ada kebutuhan mendesak ada ulama yang menghukumi makruh. Terutama ulama kalangan mahzab Hanafi yang menyatakan meminum ASI tidak apa-apa tetapi jika tidak dilakukan akan mendapatkan pahala. Namun kaidah ini hanya dikeluarkan beberapa ulama saja bukan dari semua ahli ilmu Hanafiah.

Kaidah ini terlihat jelas di Al-Fatawa al-Hindiyah (5/355) yang menyebutkan kalau hukum minum susu wanita bagi laki-laki balig masih terdapat perselisihan antar ulama. Hukum tersebut yang bisa dijadikan alasan mengapa hukum minum ASI terpecah menjadi dua fatwa yaitu mubah dan makruh terutama yang tidak didasarkan atas kebutuhan tertentu. Jadi, suami yang ingin bercinta dengan istri yang sedang menyusui, kaidah ini bisa dijadikan rujukan.

Fatwa tentang suami meminum ASI juga terdapat di dalam Fathul Qadir (3/446). Di dalam kadah ini hukumnya lebih jelas, yaitu tidak boleh dengan alasan susu merupakan bagian tubuh manusia. Namun jika ada kebutuhan mendesak maka aktivitas tersebut boleh dilakukan.

Jika yang ditakutkan adalah masalah nasab, Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin menyatakan meminum ASI tidak lantas menjadikan si suami anak sepersusuan. Itu artinya, standar hukumnya masih boleh apalagi jika didasarkan pada kebutuhan yang sangat mendesak. Hal ini bisa dibaca di dalam kitab Fatawa Islamiah (3/338).

Di dalam Fatawa Islamiyah disebutkan menyusui orang dewasa tidak ada dampak apapun. Sedangkan untuk menjadikan anak sepersusuan dibutuhkan dua syarat yaitu harus meminum sebanyak 5 kali serta dilakukan anak usia sebelum penyapihan. Nah, menyusui suami tidak termasuk ke dalam syarat tersebut sehingga nasab tidak ada perubahan.

Artinya, suami meminum susu istri tidak sampai menjadi anak sepersusuan. Asalkan tidak terlalu sering dan tidak terlalu banyak karena selain potensi hukum terdapat dualisme juga bisa mengganggu kesehatan. Jadi, jika ingin bercinta dengan istri menyusui pahami dulu kaidah hukumnya dengan baik.

Selanjutnya tinggal si pasangan tadi mau merujuk pada kaidah yang mana. Utamakan yang sekiranya tidak menyelisihi pendapat makruh dan mubah di atas dengan tetap berdiri di atas kehati-hatian. Sekadar saran jika tidak ada kebutuhan syar'ie silakan bercinta tetapi tidak sampai meminumnya.

Jadi silakan tentukan sendiri ya Moms? Pastikan beri pengertian juga kepada sang suami dengan bahasa yang teduh jika memang ada keinginan untuk melakukannya. Toh ketika anak sudah disapih aktivitas mencumbu puting payudara tetap bisa dilakukan dan tidak lagi ada potensi terminum ASI.