Vaksinasi COVID 19 untuk anak Indonesia yang dalam rentang usia 6-11 tahun telah dimulai sejak kemarin, Selasa, 14 Desember. Pelaksanaan vaksin ini berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/6688/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Anak Usia 6-11 Tahun. 

Pelaksanaan vaksinasi ini berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) melalui surat nomor 166/ITAGI/Adm/XII/2021 tanggal 9 Desember 2021 perihal kajian vaksinasi COVID-19 pada anak usia 6-11 tahun, yang menyebutkan bahwa vaksinasi COVID-19 dapat diberikan kepada anak usia 6 (enam) sampai dengan 11 (sebelas) tahun.

Berikut beberapa hal yang Moms perlu ketahui tentang vaksin bagi si kecil yang berusia 6 – 11 tahun ini: 

Target vaksinasi

Program ini menargetkan 26,5 juta anak/ usia 6 – 11 tahun yang berdasarkan data sensus penduduk 2020. 

Daerah vaksinasi 

Pelaksanaan vaksinasi usia 6-11 tahun dilakukan secara bertahap di sejumlah kabupaten/kota di beberapa provinsi di Indonesia. Ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi daerah yang dapat melakukan vaksinasi anak. Syaratnya: Daerah tersebut telah mencapai lebih dari 70 persen pemberian vaksin dosis pertama dan cakupan vaksin pada kelompok lansia sudah melebihi 60 persen. 

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyebut total ada 115 kabupaten/kota yang bisa melakukannya: 

  • Jawa Tengah: 23 kabupaten/kota 
  • Jawa Timur: 21 kabupaten/kota 
  • Jawa Barat: 9 kabupaten/kota 
  • DKI Jakarta: 6 kabupaten/kota 
  • Banten: 3 kabupaten/kota 
  • Bali: 9 kabupaten/kota 
  • DI Yogyakarta: 5 kabupaten/kota 
  • Kepulauan Riau: 6 kabupaten/kota 
  • Sumatera Utara: 9 kabupaten/kota 
  • Nusa Tenggara Barat: 4 kabupaten/kota 
  • Lampung: 2 kabupaten/kota 
  • Sulawesi Utara: 6 kabupaten/kota 
  • Jambi: 2 kabupaten/kota 
  • Kalimantan Timur: 2 kabupaten/kota 
  • Bengkulu: 3 kabupaten/kota 
  • Nusa Tenggara Timur: 1 kabupaten/kota Kepulauan 
  • Bangka Belitung: 2 kabupaten/kota 
  • Kalimantan Tengah: 1 kabupaten/kot 
  • Sumatera Barat: 1 kabupaten/kota

Lokasi vaksinasi:

Pelaksanaan kegiatan vaksinasi COVID-19 pada anak usia 6-11 tahun ini bisa dilakukan di sejumlah lokasi, Moms. Beberapa lokasi tersebut adalah: 

  • Fasilitas kesehatan, misalnya di puskesmas dan rumah sakit.
  • Sekolah, satuan pendidikan lain, hingga Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), seperti panti asuhan. Vaksinasi di lokasi ini  dengan membuka pos pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan Dinas Pendidikan atau Kantor Wilayah Kementerian Agama atau Dinas Sosial setempat. 

Vaksin yang digunakan 

Vaksin yang disiapkan untuk anak aksin Sinovac atau vaksin jenis lainnya yang sudah ada Emergency Use Of Authorization (EUA) dari BPOM. Namun untuk program ini pemerintah untuk sementara memakai vaksin  Sinovac. 

Mengapa vaksin Sinovac? Hal ini karena vaksin Sinovac sudah mendapatkan izin penggunaan darurat untuk anak usia 6-11 tahun dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dan, Wakil Menteri Kesehatan RI, dr Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan, kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) pemakaian vaksin ini tergolong ringan.

Di bawah ini laporan efek samping Sinovac untuk anak yang mungkin terjadi:

  • Efek samping lokal, seperti berupa terasa sakit, kemerahan atau pembengkakan pada pada area penyuntikan.
  • Efek samping sistemik, seperti: kelelahan, sakit kepala, demam, panas atau mual.

Penyuntikan vaksin dilakukan dengan intramuskular atau injeksi ke dalam otot tubuh di bagian lengan atas dengan dosis 0,5 mili. Vaksinasi COVID-19 ini diberikan sebanyak 2 kali dengan interval minimal 28 hari. Sebelum pelaksanaan vaksinasi, harus dilakukan skrining dengan menggunakan format standar oleh petugas vaksinasi.

Tempat pelaksanaan vaksinasi COVID untuk anak bisa dilakukan di Puskesmas, rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya baik pemerintah maupun swasta termasuk pos-pos pelayanan vaksinasi, dan sentra vaksinasi. "Termasuk yang kami harapkan pos pelayanan vaksinasi di sekolah atau satuan pendidikan lainnya, atau lembaga kesejahteraan sosial anak seperti panti asuhan," kata Maxi.

Baca Juga :Perlukah Mendapatkan Vaksin Dosis Ketiga atau Vaksin Booster?