Hi Moms, pernikahan adalah pengikatan seorang laki-laki dengan perempuan yang memiliki makna janji suci , yang mana artinya secara sah lahir dan batin menjadi pasangan suami istri. Di dalam ajaran islam juga di tuliskan dalmam kita suci Al-Quran bahwa pernikahan merupakah ibadah. Adapun rukun dan syarat nikah sebelum melaksanakan pernikahan yang harus dipenuhi kedua mempelai dan apabila rukun serta syarat tidak dapat dilakukan artinya pernikahan dianggap tidak sah.

Yuk simak apa saja rukun dan syarat nikah

Rukun Nikah

1. Ada mempelai laki-laki

Sejatinya pernikahan dimulai pada saat akad nikah dilaksanakan. Bagaimana bisa akan akan berlangsung jika mempelai laki-lakinya nggak ada. Akad juga nggak bisa diwakilkan karena pada saat berlangsungnya akad juga merupakan proses penyerahan tanggung jawab wali mempelai perempuan ke mempelai laki-laki.

2. Ada mempelai perempuan

disebutkan juga sahnya pernikahan saat ada mempelai perempuan yang halal untuk dinikahi. Seorang laki-laki dilarang untuk memperistri perempuan yang haram untuk dinikahi. Haram untuk dinikahi di antaranya, pertalian darah, hubungan persusuan, atau hubungan kemertuaan.

3. Ada wali bagi mempelai perempuan

Selain ada mempelai laki-laki dan perempuan, juga diperlukan wali nikah. Wali merupakan orangtua mempelai perempuan baik ayah, kakek, ataupun saudara dari garis keturunan ayah. Jika diurutkan yang berhak menjadi wali di antaranya ayah, kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki kandung (kakak atau adik), saudara laki-laki seayah, saudara kandung ayah (pakde atau om), anak laki-laki dari saudara kandung ayah.

4. Ada saksi nikah 2 orang laki-laki

Dibutuhkan dua saksi nikah laki-laki yang mempunyai enam persyaratan, yaitu Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil. Dua orang saksi ini dapat diwakilkan oleh pihak keluarga, tetangga ataupun orang yang dapat dipercaya untuk menjadi seorang saksi. Jika nggak ada saksi maka pernikahan tersebut nggak sah di mata hukum dan agama.

5. Ijab dan qabul

Ijab dan qabul dimaknai sebagai janji suci kepada Allah SWT di hadapan penghulu, wali dan saksi. Saat kalimat “saya terima nikahnya”, maka dalam waktu bersamaan dua mempelai laki-laki dan perempuan sah untuk menjadi sepasang suami istri. Pada rukun nikah ini harus dipenuhi semuanya dan nggak bisa ditawar lagi.

Syarat nikah :

  1. Beragama islam bagi pengantin laki-laki
  2. Bukan laki-laki mahrom bagi calon istri
  3. Mengetahui wali akad nikah
  4. Tidak sedang melaksanakan haji
  5. Tidak karena paksaan

Nah, itulah rukun dan syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan proses pernikahan agar pernikahan sah secara lahir dan batin.

Baca Juga :4 Doa Agar Cepat Mendapat Keturunan