Banyaknya kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua atau penelantaran anak, menjadi keprihatinan banyak pihak, mungkin termasuk Moms yang merasa gemas dengan kasus-kasus tersebut. 

Tahukah Moms, tidak hanya kekerasan dan penelantaran saja yang dianggap melanggar hak anak. Ada banyak hak anak yang jarang diperhatikan oleh orang dewasa. Padahal hak-hak tersebut tertuang dalam UU. 

Hak anak ini dijamin dengan Konvensi Hak Anak oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Di Indonesia, hak-hak anak ini dijabarkan dengan jelas melalui Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 dan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014.

Dalam rangka hari Anak Nasional yang jatuh pada tanggal 23 Juli, berikut beberapa hak anak yang perlu Moms ketahui berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak:  

  1. Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal 4).
  2. Setiap anak berhak memiliki suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan (pasal 5).
  3. Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan orang tua atau wali (pasal 6).
  4. Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya sendiri (pasal 7 ayat (1)). 
  5. Dalam hal karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan perafuran perundang-undangan yang berlaku (pasal 7ayat (2)).
  6. Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual dan sosial (pasal 8) 
  7. Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya. Selain itu, berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain (pasal 9).
  8. Khusus bagi anak penyandang disabilitas juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedang bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus (pasal 9 ayat (2)). 
  9. Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan (pasal 10).
  10. Setiap anak berhak untuk berisitirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, beriman, bereaksi dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat dan tingkat kecerdasannya demi perkembangan diri (pasal 11).
  11. Setiap anak yang menyandang cacat berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial (pasal 12).
  12. Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua wali atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan berikut ini (pasal 13 ayat (1)):
  1. Diskriminasi
  2. Eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual
  3. Penelantaran
  4. Kekejaman, kekerasan dan penganiayaan
  5. Ketidakadilan
  6. Perlakuan salah lainnya.

13. Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir (pasal 14).

Dalam hal terjadi pemisahan, anak tetap berhak: 

  1. Bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua orang tuanya
  2. Mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan dan perlindungan untuk proses tumbuh kembang dari kedua orang tuanya sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya
  3. Memperoleh pembiayaan hidup dari kedua orang tuanya 
  4. Memperoleh hak anak lainnya.

14. Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi (pasal 16 ayat (1)).

Moms pelajari dan penuhi hak si Kecil ini ya. Dengan Moms dan Dads memenuhi hak anak ini akan menjadikan si Kecil memiliki budi baik dan berdisiplin dikemudian hari. Tentunya ini akan menguntungkan bagi orang tua juga bukan?

^IK