Bermula dari tweet sebuah akun Twitter  yang menyebut produk minuman kekinian sebuah perusahaan waralaba yang menjual aneka minuman berbasis teh disebutkannya terlalu manis. Ternyata cuitan itu berujung somasi dari perusahaan itu kepada si pemilik akun, karena dinilai mencemarkan nama baik. Si pemilik aku twitter tak mau memperpanjang persoalan, dan telah  meminta maaf. 

Meski demikian, peristiwa ini akhirnya memunculkan viral tagar “gula”. Warganet jadi meyoalkan soal kadar gula aman dikonsumsi di dalam minuman kekinian, termasuk pada  minuman es teh kekinian.

Terlepas dari peristiwa di atas, tak bisa dipungkiri bahwa jaman now beragam minuman kekinian manis menggoda Moms dan keluarga di mana-mana. Dari berbahan kopi, teh, buah, yogurt dan sebagainya. Minuman kekinian itu mudah didapatkan. Mulai dari produk usaha rumahan hingga produk yang dibuat oleh waralaba berskala besar dan nasional. 

Kemudian jadi pertanyaan, bagaimana Moms dan keluarga sebagai konsumen bisa memilih produk minuman siapa saji yang memenuhi batas gula aman untuk tubuh?

Ikuti aturannya

Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan bahwa ada aturan pencantuman label gizi, termasuk kadar gula untuk pangan siap saji. Semua ini sudah diatur melalui Permenkes 30 tahun 2013. Disebutkan, produk siap saji seperti minuman berpemanis atau makanan wajib mencantumkan informasi kandungan gula hingga lemak. 

Selengkapnya Permenkes 30 tahun 2013 yang mengatur terkait pencantuman label gizi adalah seperti berikut:

(1) Setiap orang yang memproduksi pangan siap saji yang mengandung gula, garam, dan atau lemak wajib memberikan kandungan gula, garam, dan lemak, serta pesan kesehatan melalui media informasi dan promosi.

(2) Pangan siap saji sebagaimana dimaksud pada usaha waralaba sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang memiliki lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) outlet/gerai.

(3) Media informasi dan promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa leaflet, brosur, buku menu, atau media lainnya.

Jadi, Moms bila ingin memilih minuman manis kekinian, pilihlah minuman yang memberikan informasi soal gizi, khususnya kadar gula, lemak dan garam. Dengan informasi ini Moms bisa mengetahui jenis gula yang terkandung di dalam minuman itu serta berapa besar kadar gulanya. Dengan begitu, Moms bisa menakar seberapa kadar gula yang sudah dikonsumsi, sehingga gula tidak menumpuk di dalam tubuh Moms. 

Gula banyak jenisnya

Moms mungkin hanya memahami gula itu adalah  gula pasir, gula aren  atau gula merah. Tapi tahukah Moms bahwa gula tambahan ini bisa memilliki nama berbeda? Jika belum tahu, ini beberapa ‘nama lain’ dan bentuk lain gula yang ditambahkan dalam minuman manis yang perlu Moms waspadai  agar tidak terjebak mengonsumsi gula berlebihan: 

Moms penting untuk mencermati jenis gula dan berapa kandungannya. Sebagai patokan bagi Moms, dalam Permenkes No.30 tahun 2013 itu menetapkan  batasan konsumsi gula per hari adalah 10 persen dari total energi 200 kkal. Ini setara dengan empat sendok makan atau 50 gram per orang dalam sehari. 

Itu  jumlah maksimal ya Moms… Tapi, sebaiknya kurangi penggunaanya karena Moms bisa jadi mendapatkan tambahan gula, misalnya dari camilan atau buah-buahan manis. Jadi, apabila Moms sudah terlanjur meneguk habis minuman manis dengan energi sebesar itu, ya, berarti pastikan Moms tidak konsumsi minuman atau makanan manis lainnnya. 

^IK