Seringkali terjadi orang tua angkat/adopsi  langsung memelihara, merawat, dan mengambil alih tanggung jawab sebagai orang tua tanpa melalui prosedur hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Bukan itu saja, orang tua adopsi ini pun, mendaftarkan anak adopsinya dalam Kartu Keluarga sebagai “anak” dengan nama ayah dan ibu adopsi  dicantumkan dalam kolom nama ayah dan ibu. Selanjutnya anak adopsi  dibuatkan akta kelahiran sebagai anak kandung dari orang tua adopsinya.

Cara tersebut merupakan penggelapan hukum, Moms dan ada unsur pidananya karena memanipulasi data. Lantas, bagaimana pengurusan legalitas anak yang perlu dilakukan? Simak penjelasannya. 

Prosedur adopsi anak

Tata cara adopsi anak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak ) dengan peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Dan, dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.  

Jika Moms dan Dads ingin melakukan adopsi anak, sebaiknya membaca baik-baik peraturan tersebut di atas. Dan, sebaiknya juga berkonsultasi dengan dinas sosial di kota atau kabupaten di tempat Moms berdomisili. Karena, salah satu tugas dinas sosial adalah memberikan rekomendasi tentang pengangkatan anak. 

Berikut mekanisme soal pengangkatan anak:

Mengurus Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak 

Meminta Penetapan Pengangkatan Anak dari Pengadilan

Pendaftaran Akta kelahiran Anak dan Kartu Keluarga

Mengadopsi anak dengan prosedur yang benar akan memberikan perlindungan pada Moms dan Dads sebagai orang tua dan si Kecil, sehingga nyaman bagi semua pihak. 

^IK