Nama adalah doa. Tapi, adakalanya orang tua ingin melakukan perubahan atas nama  anaknya. “Anak saya sering sakit-sakitan. Jangan-jangan dia keberatan nama,” keluh seorang Moms.

Istilah keberatan nama umumnya dikenal dalam kultur budaya Jawa. Dipercaya nama tertentu yang artinya sangat bagus, bisa jadi terlalu berat disandang seorang anak. Sehingga, akibatnya anak ini jadi sakit-sakitan  atau tertimpa sial, misalnya sering jatuh atau kesialan lainnya. 

Mengganti nama itu diperbolehkan saja oleh hukum di negara kita. Tapi, Moms perlu memahami prosedurnya pergantian nama ini agar tidak menjadi masalah bagi si Kecil di kemudian hari.

Alasan perubahan/pergantian nama

Ada beberapa alasan yang membuat orang tua mungkin ingin mengganti nama anaknya, antara lain: 

Harus melalui pengadilan? 

Iya, ini benar Moms. Jika nama si Kecil sebelumnya sudah tercantum di akta kelahirannya, maka Moms tidak bisa sembarang mengganti namanya. Bukan sekadar membuat bubur merah putih dan membagikan kepada para tetangga. 

Untuk pergantian namanya ini harus melalui penetapan pengadilan negeri di tempat Moms dan keluarga berdomisili sekarang. Memang agak ribet, tapi itu prosedur yang harus ditempuh. Jika tidak, nama baru si Kecil ini bisa jadi akan bermasalah di admistrasi kependudukan nantinya

Prosedur perubahan/penggantian nama

Memang terkesan agak rumit karena ada sejumlah syarat. Apalagi sampai harus pengadilan. Tapi, bila dijalani, sebetulnya cukup sederhana. 

Untuk mengajukan permohonan ini, Moms membuat surat permohonan penetapan perubahan nama yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri.  Surat permohonan tersebut harus memuat alasan lengkap soal penggantian atau perubahan nama tersebut.

Dalam pengajuan ini Moms perlu menyertakan, syarat berikut ini: 

Semua syarat di atas itu harus diberikan materai Rp 10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos.  Selain itu Moms siapkan pula foto kopi KTP dari 2 (dua) orang yang menjadi saksi pada saat sidang nanti. Tapi, tidak perlu diberikan materai dan legalisir. 

Semua persyaratan tersebut didaftarkan ke pengadilan negeri di tempat Moms dan keluarga berdomisili. Setelah diregistrasi, nanti akan diberikan jadwal untuk persidangan. Sidang akan dipimpin oleh seorang hakim tunggal.

Bila permohonan perubahan nama anak ini dikabulkan, dari Pengadilan Negeri akan mengeluarkan Penetapan Perubahan Nama. Setelah itu, masih ada satu tugas yang harus orang tua lakukan. 

Penetapan pengadilan untuk perubahan nama ini dibawa dan dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Discukcapil) setempat untuk diubah dalam pencatatan kependudukan. Moms bawa pula akta kelahiran si Kecil.

Atas perubahan namanya itu si Kecil tidak mendapatkan akta kelahiran baru.  Pihak Disdukcapil akan memberikan catatan pinggir soal perubahan itu di akta kelahiran lama. Pelaporan ini bersifat wajib ya. Segera laporkan. Paling paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Moms menerima  salinan penetapan pengadilan negeri. 

Jika semua hal sudah dilakukan, beres, deh, soal perubahan nama. Moms bisa memakai akta kelahiran yang sudah diberikan catatan pinggir dari Disdukcapil ini untuk melaporkan perubahan nama ke dokumen lainnya yang terkait. Misalnya untuk rapor, ijazah, atau Kartu Identitas Anak (KIA). 

^IK