Pemerintah India sedang kelimpungan menghadapi pandemi COVID-19. Di India, Angka kejadian COVID-19 di negara ini sudah mencapai 14, 31 juta dengan kejadian mencapai 200 ribu per hari. 

Mutasi virus menjadi lebih ganas, diikuti lemahnya kontrol dan kesadaran protokol kesehatan untuk menghadapi virus COVID-19 disebut para ahli sebagai penyebabnya. Contohnya, kejadian Festival keagamaan Kumbh Mela di utara kota Haridwar. Festival pada pertengaan April ini   dikunjungi oleh 5 juta peziarah Hindu yang datang dari berbagai daerah di India. Sebagian besar yang datang ke acara itu tidak mengenakan masker. 

Berkaca dari peristiwa di India serta antisipasi menghadapi gelombang ketiga COVID-19,   pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah beserta addendum-nya. Pelanggaran terhadap SE ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Moms, yuk kita taati aturan pemerintah ini. Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 memang memperlihatkan, setelah mudik Lebaran tahun lalu terjadi kenaikan kasus COVID-19 sebesar 68-93 persen per hari. Yang lebih harus Moms waspadai,  saat ini pun disinyalir berkembang varian baru virus Corona yang lebih ganas dan mematikan. Varian baru ini memicu  third wave COVID-19 negara-negara di Eropa,  Asia dan  Amerika Selatan. 

Berikut aturan larangan mudik tahun ini: 

1. Peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan Ramadan dan Idulfitri berlaku: 

2. Aturan tersebut, dikecualikan bagi: 

3. Pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadan dan Idulfitri sebagaimana dimaksud dalam angka 2 wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan. 

4. Surat izin perjalanan/SIKM sebagaimana dimaksud dalam angka 3 memiliki tiga ketentuan berlaku, yaitu:  berlaku secara individual, berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

5. Bagi perjalanan orang dalam negeri maupun perjalanan internasional dalam masa pandemi tetap berlaku SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19 dan SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19.

6. Skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif COVID-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (checkpoint) dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri dan pemerintah daerah (pemda).

Tidak mudik, tapi kumpul-kumpul dengan keluarga besar? Eits… jangan Moms lakukan. Itu berarti sama saja Moms dan keluarga mendukung terjadinya kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19. Berikut beberapa hal yang Moms dan keluarga bisa lakukan untuk membantu memutus penularan COVID 19: