Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) pada Selasa (14/6/2002) meyetujui Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) akan dibahas lebih lanjut untuk undang-undang yang akan disahkan. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menilai RUU KIA menjadi penting untuk disahkan, karena ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.

Nah, salah satu poin yang dibahas itu bakal bisa menjadi berita menggembirakan bagi working moms. Apakah itu? Jika RUU KIA ini sah menjadi undang-undang, maka Moms yang bekerja bisa mendapatkan cuti hamil selama 6 bulan! Wow,  banget kan ya…

Gaji pun dibayar

Berita gembira lainnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan bahwa selama Moms cuti hamil, maka Moms tetap memperoleh gaji dari perusahaan. Begitu juga dana tanggung jawab sosial perusahaan.

Berikut ini poin penting dalam RUU KIA untuk Moms yang cuti melahirkan:

Soal gaji selama cuti kahamilan, menurut usulan RUU KIA ini adalah dibayarkan gaji penuh untuk 3 bulan pertama.  Kemudian, di bulan keempat upah mulai dibayarkan sebesar 70 persen.

Bila disahkan, maka RUU KIA akan menggantikan penetapan masa cuti melahirkan bagi ibu bekerja yang  sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.  Durasi waktu cuti melahirkan dari undang-undang itu yang hanya 3 bulan akan  berubah menjadi 6 bulan. 

Bukan hanya soal cuti melahirkan. RUU KIA  ini mengatur mengenai masa istirahat jika Moms yang bekerja ini mengalami keguguran kehamilan. Ketika musibah ini terjadi,  Moms berhak mendapatkan masa waktu istirahat 1,5 bulan.

Ciptakan SDM unggul sejak dini

Menurut Puan, pengaturan ulang masa cuti hamil ini penting untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan kesehatan bagi ibu setelah melahirkan.  RUU KIA ini menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak yang kerap dikaitkan dengan 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) sebagai penentu masa depan anak.

Puan mengatakan, bila perawatan selama  1.000 HPK tidak dilakukan dengan baik, maka bisa saja membuat anak mengalami gagal tumbuh kembang serta mengalami kecerdasan yang tidak optimal. Anak bisa mengalami stunting, contohnya. Padahal, kualitas anak merupakan penerus dan penentu kehebatan bangsa. 

Jadi, sudah selayaknya negara memastikan generasi penerus bangsa untuk tumbuh menjadi SDM yang dapat membawa Indonesia semakin maju. Salah satu upayanya adalah memperpanjang masa cuti melahirkan bagi Ibu menjadi selama 6 bulan, memastikan ia tidak diberhentikan dari pekerjaan, serta gajinya tetap dibayar oleh perusahaan selama masa cuti tersebut. 

Moms, mari kita berdoa bersama agar RUU KIA ini bisa segera disahkan. Karena, para Moms di Indonesia saat ini banyak yang merupakan ibu bekerja. Dengan cuti melahirkan 6 bulan ini setidaknya Moms bisa memastikan dapat mencapai ASI ekslusif 6 bulan untuk anak, serta memiliki cukup waktu untuk persiapan perawatan bagi si Kecil bila Moms masuk bekerja lagi. 

Dan, dengan jaminan tetap bisa bekerja dan mendapat gaji selama cuti kehamilan ini akan makin melegakan hati para Moms dalam menjalani cuti hamil. 

F. J. Dy-Hammar, Kepala Cabang Kondisi Kerja ILO (International Labour Organization atau Organisasi Pekerja Internasional), yang bertugas mengawasi pelaporan tentang Perlindungan Maternitas di Tempat Kerja di Dunia mengatakan, bahwa tanpa jaminan pemberian gaji dan tunjangan kesehatan, banyak wanita enggan mengambil cuti hamil atau tidak berlama-lama cuti hamil. Mereka bahkan ada yang terpaksa kembali bekerja, padahal secara kesehatan belum pulih betul. Semua ini karena takut kehilangan pekerjaan yang penting bagi kehidupan keluarga. 

Yuk, kita berdoa bersama-sama ….

^IK