Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. Permendagri ini mulai berlaku sejak tanggal 21 April 2022. 

Mengapa pemerintah memerlukan mengatur soal pemberian nama ini? Dan, apa manfaat yang didapatkan oleh Moms dan keluarga jika mengikuti aturan ini?

Hal tersebut diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat berwenang untuk melakukan pencatatan, Moms. Adapun tujuannya menurut Zudan adalah untuk memudahkan pelayanan publik. Contohnya adalah saat anak melakukan pendaftaran sekolah, dalam pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya.

Nama dan perlindungan hukum 

Begitu si Kecil lahir, Moms dan Dads diharapkan segera mengurus membuat Akta pencatatan sipil. Akta pencatatan sipil untuk si Kecil yang baru lahir disebut akta kelahiran. Rumah sakit atau klinik tempat Moms bersalin sering menawarkan jasa untuk mengurus akta ini. 

Nah, dari akta kelahiran inilah untuk pertama kali Si Kecil berkenalan dengan pencatatan nama untuk dokumen kependudukan. Berawal dari akta kelahiran, kelak si Kecil akan memiliki atau tercatat dalam dokumen kependudukan lainnya, seperti: 

Semua dokumen tersebut di atas merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Disdukcapil. Mengapa Moms perlu mengurus pencatatan nama ini dalam dokumen kependudukan? Ternyata Moms soal pencatatan nama itu bukan sekadar menuliskan atau mencatatkan. Pencatatan nama Ini sebagai otentik yang memiliki kekuatan hukum.  

Selain itu, dengan si Kecil tercatat namanya dalam dokumen kependudukan juga  membuat negara dapat memberikan pelindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan untuk Si Kecil. Jadi, penting sekali. Jangan diabaikan. 

Bagaimana jika ada perubahan nama?

Sebelum melakukan pencatatan nama si Kecil, pikirkan masak-masak makna nama ini bagi si Kecil. Jangan sampai kelak Moms dan Dads berubah pikiran untuk namanya. Atau si Kecil kelak tidak menyukai nama tersebut. 

Soalnya, perubahan nama tidak bisa sembarang. Menurut Permendafri Nomor 73 tahun 2022 ini, pencatatan perubahan nama itu harus dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri. Dan, untuk ini ada persyaratan tertentu pula yang harus dipenuhi (Pasal 4 ayat 3). 

Moms memang perlu berhati-hati jangan sampai salah eja atau ketik/tulis. Meski, jika sifatnya hanya berupa pembetulan minor, misalnya huruf J dari nama si Kecil Rasjid itu sesungguhnya huruf y (Rasyid). Namun, untuk ini Moms perlu membawa dokumen kependudukan lainnya untuk mendukung saat ke disdukcapil. 

Tata cara pencatatan nama

Nah, Moms agar tidak salah ketik atau ejaan yang bisa berakibat harus melakukan prosedur perubahan atau pembetulan nama yang bisa jadi ribet, berikut tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang perlu Moms ketahui (Pasal 5 Permendagri Nomor 73 tahun 2022): 

  1. Gunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia
  2. Moms dan Dads boleh mencantum nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain pada dokumen kependudukan
  3. Bila Moms atau Dads ingin mencantumkan gelar pendidikan, adat dan keagamaan itu boleh saja untuk kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik. Tapi, penulisannya dapat disingkat.

Perlu diingat, jika Moms atau Dads mencantumkan nama marga, famili, atau nama lain, maka nama tersebut menjadi satu kesatuan nama. Jadi, misalnya untuk si Kecil itu Moms dan Dads memberikan nama Albertina Rahadian (nama keluarga) Siregar (nama marga suku Batak), maka untuk sepanjang hidupnya si Kecil akan bernama Albertina Rahadian Siregar. Meski ia menikah dengan orang suku Jawa atau suku lainnya yang memiliki marga berbeda. 

Berhati-hati pula dengan singkatan. Misalnya, si Kecil diberi nama Mochamad Abdul Fattah. Lalu pas pencatatan nama akta kelahiran itu tertulis Moch Abdul Fattah. Meski si Kecil dipanggil lengkapnya Mochamad Abdul Fattah, untuk penulisan dokumen kependudukan lainnya  tetap harus memakai “Moch Abdul Fattah”.

Jangan cantumkan ini

Selain tata cara penulisan nama, Permendagri Nomor 73 tahun 2022 itu memberikan pelarangan soal pencatatan nama di dokumen kependudukan. Ini yang tidak boleh dilakukan: 

Coba diikuti ya Moms aturan pemberian nama ini agar tidak kepentok urusan administrasi kependudukan hanya gara-gara nama. 

^IK