Sejak kasus pertama pada awal Maret lalu, kita sudah familiar dengan istilah dalam kasus Covid-19 di Indonesia, misalnya Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), atau Orang Tanpa Gejala (OTG). Baru-baru ini, Kementerian Kesehatan memperkenalkan istilah baru mengganti ketiga istilah di atas.

Di luar ketiga istilah lama yang diganti, pemerintah juga mengenalkan istilah baru dalam penanganan kasus Covid-19, yaitu Kasus Probable. Dalam Keputusan Menteri Kesehatan, kasus probable adalah orang yang diyakini sebagai suspek dengan ISPA Berat atau gagal napas akibat aveoli paru-paru penuh cairan (ARDS) atau meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19, namun belum ada hasil pemeriksaan laboratorium Rapid Test dan PCR Test.

Istilah ODP, PDP, dan OTG diganti menjadi Kasus Suspek, Kasus Konfirmasi (bergejala dan tidak bergejala), dan Kontak Erat. Berikut adalah penjelasan gejala tiap istilah status dalam Covid-19 menurut Kementerian Kesehatan:

Kasus Suspek

Seseorang dengan kasus suspek memiliki gejala Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) atau Covid-19 dan 14 hari terakhir memiliki riwayat perjalanan, tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal, atau memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19. Selain itu, orang dengan ISPA/pneumonia berat yang butuh perawatan medis.

Kasus Konfirmasi

Kasus konfirmasi adalah seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi Covid-19, dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium Rapid Test dan PCR/Swab Test. Kasus konfirmasi dibagi dua, yaitu konfirmasi dengan gejala (simptomatik) dan konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)

Kontak Erat

Kontak erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan Kasus Probable atau Kasus Konfirmasi. Riwayat kontak termasuk, tatap muka/berdekatan dalam radius satu meter selama 15 menit atau lebih, sentuhan fisik, perawatan langsung tanpa Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar, dan situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan standar risiko yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat.

Pemerintah juga membuat istilah lain, yaitu Pelaku Perjalanan, Discarded, Selesai Isolasi, dan Kematian. Pelaku Perjalanan adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir. Seseorang disebut Discarded apabila memenuhi salah satu kriteria, yaitu berstatus Kasus Suspek dengan hasil negatif setelah dua kali pemeriksaan selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu >24 jam, atau berstatus Kontak Erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.

Selesai Isolasi digunakan apabila pasien memenuhi salah satu kriteria, yaitu: 

  1. Kasus Konfirmasi tanpa gejala yang tidak dilakukan pemeriksaan lanjutan dan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen yang terkonfirmasi
  2. Kasus Probable/Kasus Konfirmasi dengan gejala yang tidak dilakukan pemeriksaan lanjutan dihitung 10 hari sejak tanggal onset ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
  3. Kasus Probable/Kasus Konfirmasi dengan gejala yang mendapatkan hasil pemeriksaan 1 kali negatif, ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.