Sejak per 3 Januari 2022, pembelajaran tatap muka (PTM) dilaksanakan di seluruh sekolah, Moms. Orang tua kini sudah tidak bisa menawar lagi untuk tidak mengikutkan anaknya dalam PTM, alias memilih sekolah daring. 

Namun, untuk pelaksanaan PTM ini berbeda sesuai dengan penetapan level Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM_ pada tiap-tiap wilayah. 

Berikut perbedaannya PTM tiap level PPKM dengan mengacu pada Surat Keputusan Bersama  (SKB) dari  4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 dengan Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/6678/2021, dan Nomor 443-5847 Tahun 2021.

Wilayah PPKM Level 1 & 2

Merujuk pada SKB 4 Menteri, di wilayah dengan kategori PPKM level 1 dan 2 dapat menggelar PTM dengan ketentuan sebagai berikut:

Wilayah PPKM Level 3 & 4

Merujuk pada SKB 4 Menteri, di wilayah kategori PPKM level 3 dan 4 dapat menggelar PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh dengan ketentuan sebagai berikut:

Untuk wilyah DKI Jakarta, saat ini berada di wilayah PPKM level 1. Dengan demikian, si Kecil Moms yang bersekolah di Jakarta menjalani sekolah tatap muka yang dilakukan setiap hari dengan durasi belajar maksimal enam jam per hari.

Persiapkan si Kecil dengan baik ya Moms.

Baca Juga :Langkah Aman Sekolah Tatap Muka bagi si Kecil