Infeksi COVID-19 kembali meningkat drastis. Data dari RSDC Wisma Atlet, Jakarta, menyebutkan  pada awal Desember 2021 adalah sekitar 112 orang. Kini angka tersebut melonjak menjadi 2000-an pasien. Data per tanggal 21 Januari 2022  mencatat pasien yang terinfeksi COVID-19 yang dirawat di RS Wisma Atlet mencapai 2.636 orang.

Lonjakan ini terjadi seiring dengan munculnya varian baru virus corona jenis baru, Omicron, dan meningkatnya pelaku pejalan ke luarnegeri (PPLN).  “83 persen di antaranya adalah PPLN atau sebanyak 2.183 orang," kata Kolonel kes dr. Mintoro Sumego, Koordinator Humas RSDC Wisma Atlet. 

Ia menambahkan para pasien terpapar COVID-19 sebagian besar datang dari lima negara, yaitu Malaysia, Uni Emirat Arab, Turki, Amerika Serikat, dan Arab Saudi.

Untuk pasien Omicron ini Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi, sebelumnya menginstruksikan agar seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron, baik yang bergejala maupun tidak bergejala, harus dilakukan isolasi di rumah sakit.  Instruksi ini tertuang dalam  Surat Edaran dengan Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 30 Desember 2021.

Namun, pada minggu ini, ketentuan tersebut diubah. Pasien Omicron diperbolehkan untuk melakukan isolasi mandiri (Isoman) di rumah. Mengapa ketentuan ini diubah? Dan, apakah syaratnya?

Risiko rawat inap lebih rendah

ketentuan bahwa pasien terkonfirmasi Omicron bisa melakukan Isoman di rumah itu berdasarkan ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

Perubahan ketentuan tersebut berdasarkan beberapa studi awal di Denmark, Afrika Selatan, Kanada, Inggris dan Amerika Serikat saat ini yang menunjukkan bahwa risiko perawatan di rumah sakit akibat Omicron lebih rendah dibandingkan varian Delta. Meski, penelitian lebih lanjut terkait Omicron masih terus dilakukan.

Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, dan seiring dengan perkembangan kasus COVID-19, maka pasien pun diperbolehkan isoman di rumah.

Isoman dengan syarat

Namun tidak semua pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan Isoman,  karena ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan.

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmidzi, mengatakan pasien konfirmasi Omicron yang boleh Isoman di rumah harus memenuhi syarat di bawah ini: 

Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas COVID-19 setempat. Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. 

Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.

Meski Omicron bergejala ringan dibandingkan varian Delta, tetap jangan dianggap remeh ya Moms… Keep healthy and Safety!

Baca Juga :Cek Perbedaan Virus COVID-19 Jenis Omicron dan Flu