Alih-alih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pemerintah menggunakan istilah baru lagi nih, Moms, yaitu PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Menurut Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto PPKM tidak menghentikan seluruh kegiatan, tetapi kegiatan sektor esensial, baik pangan, energi, perhotelan, tetap berjalan.PPKM diterapkan khususnya di Pulau Jawa dan Bali, pada 11 – 25 Januari 2021, Moms. 

Pasca-libur panjang Natal dan akhir tahun kasus positif Covid-19 memang kian mengkhawatirkan. Bahkan, pada 1 Januari kemarin, positivity rate kasus Covid-19 di Indonesia mencapai kenaikan tertinggi, yaitu sebesar 29.4 persen.

Positivity rate adalah persentase perbandingan antara jumlah kasus positif dengan jumlah tes yang dilakukan. Angka positivity rate Indonesia ini sudah lima kali lipat melebihi standar yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO). WHO menetapkan ambang batas persentase positivity rate sebesar 5 persen (cnnindonesia.com)

PSBB diberlakukan di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di 6 provinsi Jawa dan Bali yang masuk wilayah berisiko tinggi penyebaran COVID-19, yaitu Jawa Barat (Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Wilayah Bandung Raya), Banten (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan), Jawa Tengah (Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta dan sekitarnya), DIY (Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo), Jawa Timur (Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Malang), dan Bali (Kota Denpasar dan Kabupaten Badung).

Wilayah tersebut sudah memenuhi salah dari 4 parameter, di antaranya tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional (3 persen), tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional (82 persen), tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional (14 persen), dan tingkat keterisian Rumah Sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

Melihat fakta ini, Moms dianjurkan untuk semakin mengetatkan proteksi terhadap diri dan keluarga dari infeksi Covid-19 dengan tetap berada di rumah dan mengurangi aktivitas yang tidak terlalu mendesak di luar. Banyak lho, yang bisa dilakukan di rumah!

Baca Juga: Ide Bonding Keluarga Seru dari Aktivitas Kimbab Family

Sebagaimana PSBB terdahulu, sejumlah aktivitas kembali dibatasi selama PSBB Jawa Bali 11 – 25 Januari 2021, yaitu:

  • Menerapkan WFH atau kerja dari rumah sebesar 75%, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat

Baca Juga: Hindari Burnout Saat WFH

  • Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.
  • Sektor esensial tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Kegiatan di tempat ibadah diberlakukan pembatasan kapasitas sebesar 50%, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
  • Diterapkan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.
  • Membatasi makan/minum di restoran dengan kapasitas sebesar 25%, sementara pesan-antar/takeaway tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran, serta membatasi jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Klaster Tempat Makan, Risiko Tinggi Covid-19